TEORI ORGANISASI UMUM 2
Tugas Pertama
NAMA : Nur Aini Fauziyyah
NPM :
18114130
KELAS
: 2KA28
PTA 2015/2016
UNIVERSITAS GUNADARMA
Manusia adalah mahluk social
yang cinderung untuk hidup bermasyarakat serta mengatur dan mengorganisasi
kegiatannya dalam mencapai sautu tujuan tetapi karena keterbatasan kemampuan menyebabkan
mereka tidak mampu mewujudkan tujuan tanpa adanya kerjasama. Hal tersebut yang mendasari
manusia untuk hidup dalam berorganisasi. Bisnis merupakan proses
social yang dilakukan oleh setiap individu atau kelompok melalui proses
penciptaan dan pertukaran kebutuhan dan keinginan akan suatu produk tertentu
yang memiliki nilai atau memperoleh manfaat atau keuntungan.
Dalam dunia bisnis ada banyak bentuk organisasi bisnis dan
kerja sama bisnis. Bentuk organisasi bisnis ini terbentuk dari
penggolangan-penggolongan berdasarkan beberapa kriteria. Pengertian dari bentuk
organisasi atau badan usaha adalah suatu lembaga yang menangani suatu kegiatan
dengan suatu tujuan yang terarah dan terencana. Badan usaha ini ada yang
bersifat mencari keuntungan (profit) dan ada juga yang tidak mencari keuntungan
(non profit).badan usaha yang bertujuan mencari profit biasanya berbentuk
perusahaan perseorangan, perusahaan perkongsian ( CV, Firma, Partnership),
perusahaan perseroan terbatas,badan usaha milik Negara (BUMN), dan koperasi.
Sedangkan badan usaha yang tujuannya non profit berbentuk seperi yayasan yang
biasa kita sebut sebagai organisasi nirlaba.
Contoh kasus
Petani Bengkulu Desak
Penuntasan Konflik Agraria
Rimanews - Belasan petani yang berkonflik dengan perusahan
perkebunan besar dan pertambangan berunjuk rasa di Simpang Lima Kota Bengkulu,
Sabtu (10/10/2015). Para petani mendesak penuntasan perselisihan agraria yang
berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Petani dari Kecamatan Lubuk sandi Kabupaten Seluma, Osian dalam orasinya
mengatakan, masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan sawit di
wilayah mereka cenderung tanpa penyelesaian.
"Bahkan kami diintimidasi dan dituduh mencuri buah sawit yang kami
tanam sendiri," katanya.
Aksi para petani dan sejumlah akvitis lingkungan itu juga digelar sebagai
solidaritas terhadap Salim Kancil, aktivis antitambang yang dibunuh karena
menolak tambang pasir ilegal di desanya.
Selain petani dari Kabupaten Seluma, aksi tersebut juga diikuti petani yang
berkonflik dengan perusahaan tambang batu bara di Desa Margabakti Kabupaten
Bengkulu Utara.
Manajer Advokasi Walhi Bengkulu, Sony Taurus mengatakan terdapat 20 titik
rawan konflik agraria di Bengkulu yang meliputi pertambangan dan perkebunan.
"Perlu antisipasi dini agar tidak meluas dan menimbulkan konflik
sosial dan kerusuhan bahkan kasus seperti yang dialami Salim Kancil,"
katanya.
Ia mengatakan konflik ruang kelola tersebut mengancam kehidupan masyarakat
yang menggantungkan hidup dari bertani.
Persoalan ini, menurut Sony, harus segera diselesaikan, terutama dari sisi
regulasi sebab kebutuhan investasi yang didukung perundang-undangan yang
berpihak pada penanaman modal.
Dampaknya, masa depan petani semakin suram sebab 80 persen area budi daya
dikuasai sekitar puluhan perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Data Walhi yang diolah dari berbagai sumber menyebutkan bahwa lahan yang
dikelola pemodal mencapai 463 ribu hektare yang terbagi atas kuasa pertambangan
dan hak guna usaha (HGU).
Dari luas 1,9 juta hektare di wilayah Bengkulu, 900 ribu hektare merupakan
kawasan hutan, sedangkan 463 ribu hektare dikuasai oleh perusahaan.
"Dengan penduduk 1,7 juta jiwa, artinya masyarakat Bengkulu hanya
mengakses tanah kurang dari 0,8 hektare per kepala keluarga," ucapnya.
Karena itu, menurut Sony pemerintah harus mengubah paradigma pembangunan
yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam yang selama ini terbukti
meminggirkan masyarakat dan petani.
Pemerintah kata dia harus mampu melindungi petani dari ancaman dan
intimidasi korporasi, sehingga tidak ada lagi kasus seperti yang dialami Salim
Kancil yang dibunuh dan Tosan yang dianiaya.
Setelah menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka, para petani dan aktivis
membubarkan diri dengan tertib.
1. Apa inti dari kasus diatas?
Petani yang berkonflik dengan perusahan perkebunan besar dan pertambangan berunjuk rasa di Simpang Lima Kota Bengkulu. Para petani mendesak penuntasan perselisihan agraria yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
2. Siapa yang harus bertanggung jawab?
Perusahaan perkebunan sawit
3. Bagaimana kondisi saat ini?
Banyak perusahaan yang meguasai tanah lahan penduduk untuk kepentingan pribadi. akibatnya per kepala penduduk hanya mendapat sedikit tanah.
4. Bagaimana cara mengatasi konflik tersebut?
Pemerintah harus mengubah paradigma pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam yang selama ini terbukti meminggirkan masyarakat dan petani.
1. Apa inti dari kasus diatas?
Petani yang berkonflik dengan perusahan perkebunan besar dan pertambangan berunjuk rasa di Simpang Lima Kota Bengkulu. Para petani mendesak penuntasan perselisihan agraria yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
2. Siapa yang harus bertanggung jawab?
Perusahaan perkebunan sawit
3. Bagaimana kondisi saat ini?
Banyak perusahaan yang meguasai tanah lahan penduduk untuk kepentingan pribadi. akibatnya per kepala penduduk hanya mendapat sedikit tanah.
4. Bagaimana cara mengatasi konflik tersebut?
Pemerintah harus mengubah paradigma pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam yang selama ini terbukti meminggirkan masyarakat dan petani.
Analisa
Kasus
Dari contoh kasus diatas yang menyangkut
tentang petani agraria dan perusahaan perkebunan sawit bisa kita lihat bahwa, perusahaan
tersebut tidak memiliki fungsi tujuan organisasi yaitu sumber legitimasi (berfungsi
sebagai pembenaran kegiatan – kegiatan dan disamping itu eberadaannya di
kalangan kelompok seperti pelanggan politikus karyawan pemegang saham dan
masyarakat umumnya), padahal sumber legitimasi merupakan penyokong suatu
perusahaan atau organisasi. Perusahaan juga tidak melakukan tanggung jawab
sosial dan publik hal ini bisa kita lihat dari salah satu kasus yaitu salim
kancil yang merupakan korban pembunuhan dari salah satu perusahaan. Jika hal
ini diteruskan dan tidak ditangani akan menyebabkan konflik sosial yang tidak
akan pernah putus atau habis. Metode pengelolaan dalam kasus ini menggunakan motode
pengurangan konflik yaitu metode yang dilakukan dengan cara mendinginkan
suasana tetapi tidak menangani masalah – masalah yang semula menimbulkan
konflik. Konflik diselesaikan dengan cara dominasi dan penekanan yaitu dengan
cara kekerasan, penanganan dan penghindaran. Solusi yang saya berikan untuk
kasus ini, perusahaan menggunakan metode penyelesaian konflik yaitu metode yang
dilakukan dengan cara memanggil pihak yang bertikai atau yang berkonflik pada
bagian yang berwenang. Pemerintah juga harus turut andil dalam penyelesaian
konflik ini karena kasus ini bisa merugikan perekonomian negara. Semoga solusi
ini bisa berguna untuk melesaikan kasus ini.
REFERENSI
Effendi Usman (2014), Asas Manajemen, Jakarta
: Penerbit PT. RajaGraffindo Persada
0 comments:
Post a Comment