Audit Teknologi Sistem Informasi
Tugas Keempat
NAMA : Nur Aini Fauziyyah
NPM : 18114130
KELAS : 4KA28
PTA 2018/2019
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kasus First Travel: Sudut Pandang Audit
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahin 2015, setiap
penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh biro perjalanan wisata wajib
mendapatkan izin operasional sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah). Izin operasional sebagai PPIU diberikan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri setelah biro memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah
memiiki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan
telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan
Pengecualian (WDP). Izin operasional tersebut berlaku untuk jangka waktu 3
tahun dan dapat diperpanjang.
Melalui peraturan tersebut, secara unum KementerĂan Agama ‘tampaknya’ sudah
melakukan peranya sebagai regulator yang bertugas melindungi kepentingan
masyarakat umum, dalam hal ini para jamaah umrah yang menggunakan jasa biro
perjalanan. Biro yang mengajukan permohonan untuk mcndapatkan izin operasional
diharuskan untuk memiliki laporan keuagan yang sehat. Tidak hanya sekedar
laporan keuangan, Kementerian Agama mensyaratkan laporan keuangan tersebut
harus dalam keadaan sehat.
Biro
perjalanan yang memiliki masalah likuiditas berarti mengalami masalah keberlangsungan
usaha pula. Jika biro gagal memberangkatkan jamaah umrah
yang sudah membayar, maka hal ini tentu akan berdampak pada nama baik
biro di masa mendatang sehingga dapat menurunkan jumlah pendapatannya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator dengan tujuan melindungi
kepentingan masyarakat umum Kementerin Agama dalam hal ini menghadapi risiko
informasi. Risiko yang dimaksud adalah kemungkinan adanya kesalahan informasi
dari laporan keuangan biro perjalanan.
Penyelesaian
Peran auditor adalah
meminalisir risiko informasi yang dihadapi penggina laporan
keuangan. Auditor sebagai pihak independen idealnya tidak memiliki kepentingan
dengan perusahaan yang diaudit maupun dengan pihak pengguna laporan. Audit
bertujuan memastikan laporan keuangan bebas dari salah saji material, sehingga
meningkatkan kredibilitas dan keandalan dari laporan keuangan tersebut. Auditor
juga melaporkan permasalahan-permasalahan material yang sedang dihadapi
perusahaan jika memang perusahaan sedang mengalaminya. Dengan laporan keuangan
yang sudali diaudit, Kementerian Agama dapat mengandalkan informasi yang
tertuang di dalam laporan keuangan tersebut dan kemudian mengambil keputusan
berdasarkan informasi tersebut.
Namun yang perlu ditekankan adalah, tugas auditor bukan menberikan peryataan
mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan yang diaudit. apakah sehat atau
tidak sehat, melainkan hanya memberikan jasa asuransi mengenai laporan keuangan
yang dibuat oleh pihak manajemen, agar para pengguna laporan keuangan dapat
mengandalkan informasi yang tertera di dalamnya. Jadi, untuk menentukan keadaan
keuangan suatu biro perjalanan dalam keadaan sehat atau tidak tetap menjadi
tugas Kementerian Agama.
Kesimpulan
First Travel mengurus izin operasional dan dianggap sudah bisa memenuhi
persyaratan-persyaratan yang dicantumkan dalam peraturan, termasuk peraturan
mengenai laporan keuangan tahunan. Namun sebenamya Kementerian Agama tidak menerima laporan keuangan First Travel, melainkan hanya menerima laporan
audit dari auditor First Travel yang menyatakan bahwa laporan keuangan First
Travel mendapatkan opini wajar dengan pengecualian. Kemudian berdasarkan
laporan audit dengan opininya tersebut, Kementerian Agama merasa bahwa First
Travel sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Di sinilah letak kesalahannya.
Peraturan tersebut seolah-olah menyatakan bahwa jika suatu biro perjalanan
telah mendapatkan ninimal opini Wajar Dengan Pengecualian, maka dengan asumsi
syarat lain juga terpenuhi biro perjalanan tersebut bisa diberikan izin
operasional untuk 3 tahun ke depannya.
Seperti yang tertera dalam ISA 200 alinea 3, opini auditor tidak memberikan
keyakinan, sebagai contoh, kelangsungan hidup entitas di masa depan maupun
efisiensi atau efektivitas manajemen dalam melaksanakan kegiatan entitas. Kementerian
Agama sepertinya keliru dalam memaknai peraturanya sendirii dan menganggap
opini dari auditor sudah cukup untuk memastikan kesehatan keuangan dan
keberlangsungan usaha First Travel padahal Kementerian Agama seharusnya meihat
dan menilai sendiri laporan keuangan First Travel. Dengan opini Wajar Dengan
Pengecualian yang didapatkan First Travel, Kementerian Agama seharusnya menelusuri
bagian yang dikecualikan oleh auditor, yakni hal-hal yang membuat auditor
menganggap adanya suatu permasalahan dalam laporan keuagan First Travel.
0 comments:
Post a Comment