Audit Teknologi Sistem Informasi

by 22:32 0 comments
Audit Teknologi Sistem Informasi
Tugas Keempat




NAMA            : Nur Aini Fauziyyah
NPM               : 18114130
KELAS           : 4KA28
  
PTA 2018/2019




UNIVERSITAS GUNADARMA
 
Kasus First Travel: Sudut Pandang Audit

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahin 2015, setiap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh biro perjalanan wisata wajib mendapatkan izin operasional sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Izin operasional sebagai PPIU diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah biro memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah memiiki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Izin operasional tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Melalui peraturan tersebut, secara unum KementerĂ­an Agama ‘tampaknya’ sudah melakukan peranya sebagai regulator yang bertugas melindungi kepentingan masyarakat umum, dalam hal ini para jamaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanan. Biro yang mengajukan permohonan untuk mcndapatkan izin operasional diharuskan untuk memiliki laporan keuagan yang sehat. Tidak hanya sekedar laporan keuangan, Kementerian Agama mensyaratkan laporan keuangan tersebut harus dalam keadaan sehat.
Biro perjalanan yang memiliki masalah likuiditas berarti mengalami masalah keberlangsungan usaha pula. Jika biro gagal memberangkatkan jamaah umrah yang sudah membayar, maka hal ini tentu akan berdampak pada nama baik biro di masa mendatang sehingga dapat menurunkan jumlah pendapatannya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat umum Kementerin Agama dalam hal ini menghadapi risiko informasi. Risiko yang dimaksud adalah kemungkinan adanya kesalahan informasi dari laporan keuangan biro perjalanan.


Penyelesaian
Peran auditor adalah meminalisir risiko informasi yang dihadapi penggina laporan keuangan. Auditor sebagai pihak independen idealnya tidak memiliki kepentingan dengan perusahaan yang diaudit maupun dengan pihak pengguna laporan. Audit bertujuan memastikan laporan keuangan bebas dari salah saji material, sehingga meningkatkan kredibilitas dan keandalan dari laporan keuangan tersebut. Auditor juga melaporkan permasalahan-permasalahan material yang sedang dihadapi perusahaan jika memang perusahaan sedang mengalaminya. Dengan laporan keuangan yang sudali diaudit, Kementerian Agama dapat mengandalkan informasi yang tertuang di dalam laporan keuangan tersebut dan kemudian mengambil keputusan berdasarkan informasi tersebut.
Namun yang perlu ditekankan adalah, tugas auditor bukan menberikan peryataan mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan yang diaudit. apakah sehat atau tidak sehat, melainkan hanya memberikan jasa asuransi mengenai laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen, agar para pengguna laporan keuangan dapat mengandalkan informasi yang tertera di dalamnya. Jadi, untuk menentukan keadaan keuangan suatu biro perjalanan dalam keadaan sehat atau tidak tetap menjadi tugas Kementerian Agama.

Kesimpulan
First Travel mengurus izin operasional dan dianggap sudah bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang dicantumkan dalam peraturan, termasuk peraturan mengenai laporan keuangan tahunan. Namun sebenamya Kementerian Agama tidak menerima laporan keuangan First Travel, melainkan hanya menerima laporan audit dari auditor First Travel yang menyatakan bahwa laporan keuangan First Travel mendapatkan opini wajar dengan pengecualian. Kemudian berdasarkan laporan audit dengan opininya tersebut, Kementerian Agama merasa bahwa First Travel sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Di sinilah letak kesalahannya. Peraturan tersebut seolah-olah menyatakan bahwa jika suatu biro perjalanan telah mendapatkan ninimal opini Wajar Dengan Pengecualian, maka dengan asumsi syarat lain juga terpenuhi biro perjalanan tersebut bisa diberikan izin operasional untuk 3 tahun ke depannya.
Seperti yang tertera dalam ISA 200 alinea 3, opini auditor tidak memberikan keyakinan, sebagai contoh, kelangsungan hidup entitas di masa depan maupun efisiensi atau efektivitas manajemen dalam melaksanakan kegiatan entitas. Kementerian Agama sepertinya keliru dalam memaknai peraturanya sendirii dan menganggap opini dari auditor sudah cukup untuk memastikan kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha First Travel padahal Kementerian Agama seharusnya meihat dan menilai sendiri laporan keuangan First Travel. Dengan opini Wajar Dengan Pengecualian yang didapatkan First Travel, Kementerian Agama seharusnya menelusuri bagian yang dikecualikan oleh auditor, yakni hal-hal yang membuat auditor menganggap adanya suatu permasalahan dalam laporan keuagan First Travel.





Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 comments:

Post a Comment